Blog Properti Paling Lengkap

Apa sich properti itu?

Apa sich properti itu?

Banyak orang mengatakan definisi properti itu adalah rumah, dan itu tidak sepenuhnya salah hanya kurang tepat saja. Properti tidak hanya sebatas rumah saja tetapi lebih menunjukkan kepada sesuatu yang biasa dikenal sebagai entitas yang berhubungan dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif.

Umumnya bentuk utama dari properti adalah real property atau tanah, personal property atau kekayaan pribadi dan kekayaan intelektual. Hak kepemilikan ini berkaitan dengan properti yang menjadikan suatu barang menjadi kepunyaan seseorang baik secara pribadi maupun kelompok dan menjamin si pemilik  melakukan segala sesuatu terhadap properti sesuai dengan haknya, entah digunakan ataupun tidak dan juga untuk mengalihkan hak kepemilikannya.

Adapun beberapa hak yang berkaitan dengan kepemilikan properti diantaranya adalah:
 

1. Adanya kontrol atas penggunaan dari properti. 
Pemilik properti mempunyai hak untuk menggunakan  propertinya sesuai hukum yang berlaku dan mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
   

2. Hak atas keuntungan dari properti. 
Pemilik properti berhak memperoleh keuntungan jika properti tersebut disewakan atau dijadikan lahan penambangan. Keuntungannya bisa berupa uang sewa atau pembagian profit dari bahan tambang.
    

3. Hak mengalihkan atau menjual properti. 
Pemilik properti yang sah secara hukum berhak untuk mengalihkan atau memberikan kepemilikan properti dan juga berhak menjual properti. Dengan mengalihkan atau menjual properti maka beralih pula hak kepemilkan properti ke pemilik yang baru yang tentu saja harus berupa sertifikat yang disahkan secar hukum yang berlaku.
    

4. Hak memiliki secara eksklusif. 
Pemilik properti mempunyai hak khusus atau eksklusif terhadap propertinya. Pemilik properti berhak melakukan apa saja terhadap propertinya asalkan tidak melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.

Dengan semakin banyaknya orang yang ingin memiliki properti maka diciptakanlah  sistem hukum yang mampu untuk melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan dan pembagian properti, dan juga termasuk perjanjian atau akta. Dengan adanya sistem hukum yang tegas maka hak-hak kepemilikan properti bisa dilindungi dan tentu saja tidak akan menimbulkan permasalahan atau sengketa di masa yang akan datang.

Dari sedikit penjelasan diatas tentang definisi properti, kita bisa tahu seperti apa properti yang ingin kita miliki. Dan juga hak-hak apa saja jika nanti sudah memiliki properti tersebut. Jangan sampai karena kurangnya pengetahuan tentang properti menjadikan masalah di kemudian hari.



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Previous Posting Lebih Baru
Apa sich properti itu?